HUMAS ID – TASIKMALAYA
Assalamualaikum Berikut Kami Sampaikan
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT FITRAH
BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 1444 H/ 2023 M
1. Besaran Zakat Fitrah
Berdasarkan Surat Keputusan BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya Nomor 04/Sk/Baznas/Kab.Tsm/III/2023 Tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H / 2023 M maka yang ditunaikan dalam bentuk beras adalah seberat 2,5 kg per jiwa, Beras sebagaimana dimaksud dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg dengan harga beras standar *Rp 12.000,- per kg X 2,5 kg = Rp 30.000,- per jiwa.*
2. Tahapan Penyetoran Zakat Fitrah
a. Pengelolaan Zakat Fitrah untuk DKM sebesar 82.5%
b. Disetorkan ke UPZ Desa sebesar 17.5%
c. Penyetoran UPZ Desa dikuatkan dengan Berita Acara Penjualan Beras
d. UPZ Desa Menyetorkan Penghimpunan 17.5% dari setiap DKM kepada BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya dan memberikan tembusan laporan ke UPZ Kecamatan
e. Penyetoran Zakat Fitrah ke BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya ditransfer melalui Rekening sebagai berikut
• BRI 016101000294304 An. BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya
• BJB 0050030064047 An. BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya
f. BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya merekap penerimaan setiap UPZ Desa
g. Pengelolaan Zakat Fitrah
• UPZ Desa 6.5%
• UPZ Kecamatan 5%
• BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya 6%
h. Laporan Pengelolaan Zakat Fitrah diserahkan ke BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya baik secara langsung ke kantor atau dalam bentuk File PDF ke No wa.me/628997914315 (Melasari)
3. Pembagian Alokasi Pengelolaan Zakat Fitrah
Pembagian ini berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi antara BAZNAS Kabupaten dan UPZ Kecamatan tentang pengelolaan Zakat Fitrah Tahun 1444 H/ 2023 M yang telah disepakati dengan ketentuan sebagai berikut :
UPZ DKM ( 82,5 %)
a. Hak Pengelolaan DKM 82,5% dibuat 100 %,
b. Hak Amil tidak boleh lebih dari 12,5%
c. Hak Ashnap selain amil sebesar 87,5% diprioritaskan untuk ashnaf Fakir dan Miskin
UPZ Desa (6,5 %)
a. Hak Pengelolaan Desa 6,5% dibuat 100 %,
b. Hak Amil tidak boleh lebih dari 12,5%
c. Hak Ashnaf sabilillah sebesar 87,5% diperuntukan bagi program sebagai berikut
– Insentif Guru Ngaji
– Insentif Guru Madrasah Diniyah
– Perlengkapan Ibadah
– Pembinaan dan Santunan Muallaf
– Operasional Lembaga Keagamaan
– Pemberdayaan ekonomi
UPZ Kecamatan (5 %)
a. Hak Pengelolaan Desa 5% dibuat 100 %,
b. Hak Amil tidak boleh lebih dari 12,5%
c. Hak Ashnaf sabilillah sebesar 87,5% diperuntukan bagi program sebagai berikut
– Insentif Guru Ngaji
– Insentif Guru Madrasah Diniyah
– Perlengkapan Ibadah
– Pembinaan dan Santunan Muallaf
– Operasional Lembaga Keagamaan
– Pemberdayaan ekonomi
4. Tahapan Pendistribusian Zakat Fitrah
a. Pendistribusian Zakat Fitrah bersifat Muqoyyad dalam arti jumlah zakat yang disetorkan akan sama dengan yang akan di distribusikan.
b. UPZ Desa yang telah menyetorkan Zakat Fitrah dan melaporkan pengelolaan zakat fitrah bisa lebih cepat dalam melaksanakan pendistribusian
c. Pendistribusian Zakat Fitrah Berdasarkan Usulan dari UPZ Desa.
d. Alokasi Pendistribusian Zakat Fitrah
• Desa mendapat sebesar 12,5% , meliputi 6.5% UPZ Desa dan 6% BAZNAS Hb Kabupaten Tasikmalaya
• Pendistribusian UPZ Kecamatan sebesar 5% .
Informasi : wa.me/6287888847469