HUMAS.ID – Untuk yang baru mau akan terjun ke Dunia Media Massa seperti halnya Humas.ID ini, maka informasi seperti berikut ini adalah memang sangat bermanfaat dan langka didapatkan. Tetapi bagi Anda para Wartawan Senior atau Anda para Owner Media Massa Mainstream maka hal beginian boleh jadi sudah tidak asing lagi dalam kehidupan Anda. Sehingga artikel ini akan terasa manfaatnya untuk para owner / Pemilik Start up Calon Media Massa – Calon Media Online, ya seperti Portal Humas.ID ini.
Kami mendapatkan informasi ini dari hasil berselancar di Internet dan ketemu dengan dokumen dari Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Pariaman, sebuah Kota di Sumatera Barat dengan Luas Area 73,36 km² dan Populasi penduduknya berjumlah 83.151 (pada sensus penduduk 2014).
Humas.ID sendiri adalah berdomisili di Kabupaten Tasikmalaya, sebuah kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Barat. Tetapi Humas.ID belum berkunjung ke Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya.
Adalah sah-sah saja jika kami menjadikan contoh Dokumen Penawaran Kerjasama Media Massa milik Kominfo wilayah lain. Dan nanti akan coba kami bandingkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di wilayah kami yaitu peraturan yang dikeluarkan oleh Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya.
Setiap Instansi Kominfo di Kabupaten / Kota boleh jadi ada sedikit perbedaan dalam penentuan standar Media Massa nya, tetapi pada garis besarnya semuanya sama, yaitu mendambakan Kiprah Media Massa yang Solid, kompak, Jujur serta Adil dalam Pemberitaan, dan itulah mengapa ada suatu sistem Kerjasama Pendistribusian konten Berita dari Instansi Pemerintahan (dalam hal ini diwakili oleh Kominfo) bersama dengan Perusahaan Media Massa di Indonesia.
Pada hakikatnya itu adalah kerjasama yang saling menguntungkan. Pemerintah menjadi senang karena informasi kegiatan nya tersebar di banyak media massa, kemudian pihak perusahaan media massa juga senang karena mendapatkan bahan konten berita, disamping mungkin mendapatkan upah cape edit berita nya dari kominfo.
Nah, berikut ini saya lampirkan lima lembar screenshot untuk sama-sama kita pelajari agar paham tentang bagaimana alur serta syarat-syarat perusahaan media massa sehingga bisa menjadi media partner kominfo.
Sekali lagi saya katakan bahwa boleh jadi ada sedikit perbedaan peraturan di antar instansi diskominfo di masing-masing kota / kabupaten. (F)