Calon Media Online HUMAS.ID – Bewara Para Wargi Warga Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya
Alhamdulillah kami sampaikan hasil audiensi ikhwan2 Al Mumtaz bersama Dinkes dan Disdik Kab. Tasikmalaya terkait dengan pelaksanaan program vaksinasi di Kab. Tasikmalaya sebagai berikut :
1. Pihak Dinkes yang diwakili Sekdis Kesehatan Kab Tasikmalaya, Dr. Iman menyatakan :
a. Bahwa pelaksanaan vaksinasi anak sifatnya sukarela dan tidak memaksa.
b. Prosedur pelaksanaan vaksinasi sesuai intruksi kemenkes, petugas vaksin harus melakukan screening kesehatan bagi anak yang bersedia melakukan vaksinasi, jika dinyatakan ada masalah kesehatan maka vaksinasi tidak dilaksanakan.
2. Pihak pemerintah bertanggung jawab dan menjamin semua biaya penanganan dan perawatan bagi siapapun yang mengalami efek buruk setelah vaksinasi.
3. Pihak Disdik yang diwakili Sekdis Pendidikan Kab Tasikmalaya, Bp Opan menyatakan :
a. Bahwa pelaksanaan vaksinasi siswa sifatnya sukarela dan tidak memaksa.
b. Siswa yang tidak melakukan vaksinasi tetap di perbolehkan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka.
c. Pihak Disdik tidak mengeluarkan formulir persetujuan orang tua siswa yang belakangan ini menyebar di tengah-tengah masyarakat.
d. Selanjutnya Disdik akan mengeluarkan surat edaran kepada para kepala sekolah terkait prosedur dan ketentuan pelaksanaan vaksinasi.
Demikian kami sampaikan untuk diketahui dan menjadi catatan kita bersama
Jazakamullohu khoiron katsiro.
ALMUMTAZ
Korwil Kab Tasikmalaya