DARI REDAKSI
SALIRA TV - SIARAN TELEVISI INTERNET 24 JAM DARI INDONESIA, MEMBUKA LOWONGAN KERJASAMA KEPADA SAHABAT UNTUK MENJADI WARTAWAN ATAU REPORTER SALIRA TV NEWS YANG AKAN DITEMPATKAN DI KABUPATEN ATAU KOTA NYA MASING-MASING. INFORMASI LENGKAP, HUBUNGI WA CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.
Dukung Jurnalisme Salira TV dengan Cara Berlangganan

Surat Edaran Penghapusan Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021

Calon Media Online HUMAS.ID – Info datang dari Humas Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya.

Dengan sengaja dan memang sudah menjadi Visi Misi dari portal berita ini (humas.id) bahwa kami akan senantiasa untuk memberikan informasi-informasi yang datang dari berbagai Instansi Pemerintahan pun dari Perusahaan.

Sehingga, kami dari humas.id sangat berharap bahwa akan lebih banyak lagi instansi dan juga para pemilik perusahaan untuk bisa ikut serta gabung dengan kami dengan cara menyampaikan apa saja informasi dari bagian Humas di tempat anda, jika hal itu adalah boleh diketahui publik (bukan suatu rahasia perusahaan).

Dalam penulisan artikel, kami sisipkan prakata dan kalimat pembuka dari kami agar setiap dokumen adalah tertata rapi dan tidak melanggar peraturan Google oleh karena sebab yang datang ke kami adalah info dari usaha dimana yang mengetik teksnya adalah pemilik usaha tersebut, lalu kami lakukan editing seperlunya.

Berikut ini adalah informasinya :

BUPATI TASIKMALAYA

Singaparna, 4 Agustus 2021 M (25 Dzulhijah 1442 H)

Kepada :
Yth.
1. Para Kepala Perangkat Daerah
2. Para Camat
3. Para Direktur BUMD
4. Para Kepala Desa
di
Tempat

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبزگله

SURAT EDARAN
NOMOR 31 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS SURAT EDARAN BUPATI TASIKMALAYA NOMOR 58 TAHUN 2020
TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2021

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 juncto Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 58 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 008 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 58 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, dengan ini diberitahukan:

  1. Mengubah Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021;
  2. Mengubah Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021; dan
  3. Menghapus Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021.

Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

BUPATI TASIKMALAYA
ADE SUGIANTO

Tembusan disampaikan kepada:

  • Yth. Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya (sebagai laporan) – Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *