Salira TV

Balik nama tidak dikenakan biaya & terlewat batas waktu bayar pajak, tidak kena denda

Calon Media Online HUMAS.ID – Kami dapat kabar baru dari Humas Desa Sukaherang, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sebagai berikut :

PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA
KECAMATAN SINGAPARNA
KANTOR DESA SUKAHERANG
Jalan Citatah No.13 – Email: desasukaherang@gamail.com
Kode Pos 46413

Sukaherang, 27 September 2021
Nomor : B.21 /141/IX/2021
Lampiran : –
Perihal : PEMBERITAHUAN

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Disampaikan dengan hormat, Sesuai hasil rapat Kepala Desa dengan Muspika kecamatan Singaparna pada hari selasa tanggal 21 September 2021, bahwa Pemerintah Desa harus memberi himbauan kepada masyarakat sebagai berikut :

1. Bagi masyarakat yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021 harus melunasinya paling lambat tanggal 30 September 2021;

2. Bagi masyarakat yang belum membayar pajak Kendaraan bermotor Roda 2 dan roda 4 ada keringanan dari pihak samsat sampai tanggal 24 Desember 2021 yaitu :

a. Bagi kendaraan yang terlewat batas waktu pembayaran pajaknya, tidak akan dikenakan denda

b. Balik nama tidak dikenakan biaya.

c. Bebas tunggakan biaya PKB tahun ke 5 jika punya tunggakan pajak selama 5 tahun.

Sehubungan dengan hasil rapat tersebut, maka kami menghimbau kepada masyarakat Desa Sukaherang agar segera melunasirya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian agar disampaikan kepada masyarakat untuk dapat dilaksanakan, atas perhatian kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Kepala Desa Sukaherang,
Hj. EUIS RUKOYAH, S.Pd., M.Pd.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *