Calon Media Online HUMAS.ID – Berikut ini adalah Informasi yang datang dari Humas Universitas Terbuka (UT) Perihal tentang : Program Lanjutan Pemberian Bantuan Paket Kuota Data Internet Bagi Mahasiswa Tahun 2021. Sebagai berikut :
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS TERBUKA
Jalan Cabe Raya, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan 15437
Telepon: (021) 7490941 (Hunting), Faksimile: (021) 7490147 (Bagian Umum), (021) 7434290 (Sekretaris Rektor), Laman: www.ut.ac.id
10 Agustus 2021
Nomor: 78085/UN31.WR.3/KM.02.02/2021
Lamp : Satu Berkas
Hal. : Program Lanjutan Pemberian Bantuan Paket Kuota Data Internet Bagi Mahasiswa Tahun 2021
Yth.
Para Mahasiswa Universitas Terbuka
Pertama-tama, Rektor beserta segenap pimpinan dan pegawai UT menyampaikan salam dan doa, semoga Saudara tetap sehat, selamat, semangat dalam belajar dan berkarya.
Dalam kurun waktu hampir 2 tahun ini, pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda penurunan, dan saat ini Indonesia tengah menghadapi lonjakan kasus COVID-19 besar-besaran.
Sehubungan dengan meningkatnya kasus COVID-19 dan diterapkannya kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengumumkan Program Lanjutan Pemberian Bantuan Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.
Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 6717/E1/DI.04.02/2021 Perihal Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet bagi Mahasiswa dan Dosen, Tanggal 4 Agustus 2021 dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, Universitas Terbuka perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa Program Lanjutan Bantuan Kuota Data Internet Bagi Mahasiswa Tahun 2021 diberikan sehubungan dengan meningkatnya kasus COVID-19 dan diterapkannya kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri. Tujuan program ini untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi СOVID-19.
2. Bentuk bantuan berupa paket kuota data internet untuk mahasiswa diberikan sebesar 15GB/bulan yang akan diberikan pada bulan September, Oktober, dan November Tahun 2021.
3. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa untuk mendapatkan bantuan kuota data internet sebagai berikut.
a. Mahasiswa terdaftar di aplikasi Pangkalan Data Dikti (PDDikti) dan berstatus aktif dalam perkuliahan.
b. Mahasiswa sudah cetak LIP atau melakukan pembayaran uang kuliah.
1) Bagi mahasiswa aktif/mahasiswa yang melakukan registrasi awal sebelum semester 2021/22.1 (2021.2), dengan ketentuan:
(i) mahasiswa sudah melakukan pembayaran semester 2020/21.2 (2021.1)
(ii) mahasiswa sudah cetak LIP atau melakukan pembayaran semester 2021/22.1 (2021.2).
2) Mahasiswa baru/mahasiswa yang melakukan registrasi awal pada semester 2021/22.1 (2021.2), dengan ketentuan:
(i) Mahasiswa sudah cetak LIP semester 2021/22.1 (2021.2); atau
(ii) Mahasiswa sudah melakukan pembayaran semester 2021/22.1 (2021.2).
Mahasiswa aktif dan mahasiswa baru yang mencetak LIP atau melakukan pembayaran uang kuliah semester 2021/22.1 (2021.2) paling lambat tanggal 20 Agustus 2021 Pukul 23.59 WIB maka akan diajukan sebagai calon penerima bantuan kuota data internet bulan September, Oktober, dan November 2021.
Jika mahasiswa aktif dan mahasiswa baru mencetak LIP atau melakukan pembayaran uang kuliah semester 2021/22.1 (2021.2) setelah tanggal 20 Agustus 2021 Pukul 23.59 WIB maka mahasiswa tidak akan mendapatkan bantuan kuota data internet.
c. Mahasiswa memiliki nomor ponsel aktif, dengan ketentuan sebagai berikut.
(i) Nomor ponsel yang diinput adalah nomor ponsel pribadi mahasiswa, bukan nomor pihak lain.
(ii) Setiap mahasiswa hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.
(iii) Bagi mahasiswa yang nomor ponselnya perlu diubah atau diperbaharui, maka pemutakhiran nomor ponsel dilakukan melalui laman https://sia.ut.ac.id/ atau bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan untuk merubah nomor ponsel dapat menghubungi Kantor UPBJJ-UT di wilayah masing-masing.
Pemutakhiran nomor ponsel paling lambat tanggal 20 Agustus 2021 Pukul 23.59 WIB.
Langkah pemuktahiran data nomor ponsel sebagai berikut:
a. Membuka laman https://sia.ut.ac.id/
b. Melakukan login, masukan alamat email dan password
c. Klik menu peragaan data pribadi mahasiswa
d. Klik tab menu informasi kontak, pilih ubah kontak info
e. Ubah nomor HP pada kolom nomor HP
f. Klik ubah informasi kontak
Mahasiswa tidak mendapat bantuan kuota data internet jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a. tidak mengisi nomor ponsel pada aplikasi https://sia.ut.ac.id
b. salah menulis nomor ponsel
c. nomor ponsel tidak aktif
d. nomor ponsel tidak bisa menerima kuota
e. nomor ponsel tidak ditemukan
f. masa berlaku kartu nomor ponsel sudah kadaluarsa
g. mahasiswa berada di daerah yang tidak memiliki akses internet 3G dan 4G
4. Jadwal penyaluran bantuan kuota data internet sebagai berikut:
a. bulan September pada tanggal 11 sd 15 September 2021
b. bulan Oktober pada tanggal 11 sd 15 Oktober 2021
c. bulan November pada tanggal 11 sd 15 November 2021
5. Bantuan paket kuota data internet memiliki masa berlaku 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak paket kuota data internet diterima oleh nomor ponsel mahasiswa. Adapun sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.
6. Bantuan paket kuota data internet tidak dapat digunakan untuk mengakses:
a. situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
b. situs dan aplikasi lain yang tercantum pada http://kuota-belajar. kemdikbud.go.id.
7. Bagi nomor ponsel yang penggunaan kuotanya 0 (nol) byte, diatas 0 (nol) byte dan dibawah 1 (satu) Giga Bytes (GB) pada bulan September dan Oktober 2021, maka bantuan paket kuota data internet untuk nomor ponsel tersebut dihentikan pada bulan November 2021.
Demikianlah yang dapat kami sampaikan, semoga dengan adanya kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam memfasilitasi kembali pemberian bantuan paket kuota data internet, Saudara tetap dapat belajar dengan baik dan mencapai keberhasilan dalam menyelesaikan studi di semester ini dengan sebaik-baiknya.
Selamat belajar, selalu jaga kesehatan dan salam sukses.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Wakil Rektor
Bidang Sistem Informasi dan Kemahasiswaan,
Ir. Adi Winata, M. Si
NIP 196107281986021002
Tembusan:
1. Rektor
2. Para Wakil Rektor
3. Para Dekan Fakultas
4. Para Wakil Dekan Bidang Akademik
5. Para Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama
6. Ketua LPPMP
7. Ketua LPPM
8. Kepala BAKP
9. Kepala BKUK
10. Kepala PBB