Calon Media Online HUMAS.ID – Berikut ini adalah Surat Edaran Resmi Perihal Himbauan Pemerintah Pusat kepada Lembaga-lembaga yang tercantum di bawah ini untuk Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.
Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
Jalan Veteran No. 17-18, Jakarta 10110 Telepon (021) 3845627, 3442327
22 Juni 2021
Nomor : B-462/M/S/TU.00.04/06/2021
Sifat : Sangat Segera
Hal : Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021
Yth.
- Pimpinan Lembaga Negara
- Menteri Kabinet Indonesia Maju
- Gubernur Bank Indonesia
- Jaksa Agung
- Panglima Tentara Nasional Indonesia
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
- Pimpinan Lembaga Non Struktural
- Gubernur Provinsi di Seluruh Indonesia
- Bupati dan Walikota di Seluruh Indonesia
di tempat
Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021, kami mengajak Bapak/Ibu untuk dapat turut serta berpartisipasi dengan melaksanakan hal-hal antara lain sebagai berikut:
1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2021.
2. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/Ibu, secara serentak sejak tanggal 1 Juli s.d. 31 Agustus 2021.
Penggunaan logo HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
3. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media. Antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir merchandise, media publikasi cetak dan elektronik. dll.
Pengimplementasian agar dilakukan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
4. Menyelenggarakan program, kegiatan, campaign, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
5. Pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
6. Untuk mendukung pelaksanaan poin 5 (lima), agar jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Penyelenggaraan hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu kami sampaikan pula bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menyiapkan Rumah Digital Indonesia, yang akan menyajikan beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil dan menengah unggulan, dan lainnya dalam ruang digital.
Informasi lebih lanjut mengenai Rumah Digital Indonesia akan segera disampaikan pada kesempatan selanjutnya.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Menteri Sekretaris Negara
selaku Ketua Panitia Negara Perayaan
Hari-hari Nasional dan Penerimaan
Kepala Negara/Pemerintah Asing/
Pimpinan Organisasi Internasional.
PRATIKNO
Tembusan:
Presiden RI