DARI REDAKSI
LOWONGAN KEMITRAAN : BERGABUNGLAH BERSAMA SALIRA TV: JADI REPORTER, KONTRIBUTOR, ATAU MARKETING ONLINE! - INILAH SAATNYA ANDA MENJADI BAGIAN DARI REVOLUSI MEDIA DIGITAL BERSAMA SALIRA TV! JANGAN LEWATKAN PELUANG INI UNTUK MENGEMBANGKAN POTENSI ANDA, BERBAGI CERITA, DAN MENDAPATKAN PENGHASILAN TAMBAHAN. HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT: WHATSAPP: 0838-9640-3437 - EMAIL: [email protected]
LIVE 24 Jam Salira TV di Youtube

Takbiran dan Shalat Idul Adha 2021 di Masjid Seluruh Jawa Barat DITIADAKAN SEMENTARA

Calon Media Online HUMAS.ID – Berikut ini adalah Surat Edaran Resmi yang datang dari Humas Provinsi Jawa Barat. Dalam Surat Edaran ini Gubernur Jawa Barat, MOCHAMAD RIDWAN KAMIL menegaskan bahwa untuk Takbiran Idul Adha dan Shalat Idul Adha Tahun 2021 M / 1442 H di dalam Masjid/Musholla, adalah DITIADAKAN.

Ummat Islam Jawa Barat dapat melaksanakan Takbiran Idul Adha dan Shalat Idul Adha 2021 di Rumah masing-masing. Takbir Keliling (baik dengan cara jalan kaki maupun menggunakan kendaraan, juga DITIADAKAN untuk Idul Adha 2021 ini.

Hal itu diputuskan Gubernur Jabar – mengingat lonjakan kasus virus covid-19 meningkat.

Berikut ini adalah isi dari Surat Edaran Resminya :

GUBERNUR JAWA BARAT
Bandung, 5 Juli 2021

Kepada:
Yth.

  1. Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat
  2. Kepala Kandepag Kabupaten/Kota se-Jawa Barat
  3. Ketua MUI Kabupaten/Kota se-Jawa Barat
  4. Pimpinan Ormas Islam se-Jawa Barat
  5. Ketua DMI Kabupaten/Kota se-Jawa Barat
  6. Ketua Baznas Kabupaten/Kota se-Jawa Barat
  7. Pimpinan Pondok Pesantren se-Jawa Barat

di
Jawa Barat

SURAT EDARAN NOMOR. 117/KB 03.03.04/Hukham
TENTANG
PENIADAAN SEMENTARA PERIBADATAN DI TEMPAT IBADAH, MALAM TAKBIRAN DAN SHALAT IDUL ADHA TAHUN 2021 M/1442 H

Berdasarkan:

1. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;

2. Instruksi Menteti Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Derurat Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali;

3. Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 16 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat;

4. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.290-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Nonalam Pandemi Coronavirus Disease 19 (Covid-19) di Daerah Provansi Jawa Barat;

5. Surat Edaran Majelis Ulama Indonesia Provinsl Jawa Barat Nomor 062/DPP.XIII/VII/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Penyembelinan Hewan Kurban Tahun 2021 M / 1442 H;

6. Surat Edaran Gubemur Jawa Barat Nomor 114/KS.01.01/HUKHAM tanggal 3 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Dengan mempertimbangkan masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Provinsi Jawa Barat saat ini berdasarkan 4 (empat) kriteria, yang meliputi:

a. tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional;
b. tingkat kesambuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional;
c. tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional;
d. tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70% (tujuh puluh persen); dan
e. proporsi tes positif (positivity rate} di atas 5% (lima parsen).

Penyelenggaraan malam takbiran dan Shalat Idul Adha Tahun 2021 M/1442 H, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Malam Takbiran

Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/mushala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, DITIADAKAN di seluruh Jawa Barat.

Masyarakat melakukan takbiran di rumah/tempat kediaman masing-masing.

2. Shalat Hari Raya Idul Adha

Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha Tahun 2021 M/1442 H di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintsh, perusahaan atau tempat umum lainnya DITIADAKAN di seluruh Jawa Barat.

Masyarakat melakukan Shalat Hari Raya Idul Adha di rumah/tempat kediaman masing-masing.

Demikian agar Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

GUBERNUR JAWA BARAT,
Ditandatangani secara elektronk oleh:
GUBERNUR JAWA BARAT
MOCHAMAD RIDWAN KAMIL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *