Calon Media Online HUMAS.ID – Info ini datang dari Humas Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya.
Ini adalah resminya :
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TASIKMALAYA
Jln. Raya Pemda No. 41 Kp. Linggasari Ds. Singasari Kec. Singaparna
Telp./Fax. (0265) 543611 Kabupaten Tasikmalaya 46415
Website: tasikmalaya.kemenag.go.id email: kabtasikmalaya@kemenag.go.id
Tasikmalaya, 02 Juli 2021
Nomor : B- 8894/KK.10.06/1/KP.01/07/2021
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (satu) lembar
Perihal : Perubahan Teknis Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Kantor Kementerian Agama Kab. Tasikmalaya Pada Masa PPKM Darurat
Kepada :
- Yth. Kepala Subag Tata Usaha;
- Yth. Kepala Seksi dan Penyelenggara;
- Yth. Kepala KUA/Penghulu;
- Yth. Pengawas TK/RA, SD/MI, SMP/MTs dan SMU/MA;
- Yth. Penyuluh Agama Islam;
- Yth. Kepala RA, MIN/MIS, MTsN/MTsS, MAN/MAS;
- Yth. Karyawan/Karyawati Kantor Kementerian Agama;
Se-Kabupaten Tasikmalaya.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan Surat Edaran Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat Nomor: 6045/Kw.10/OT.1.03/06/2021 Tanggal 02 Juli 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai pada Masa PPKM Darurat , dengan hormat
Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Seluruh pegawai di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya melakukan penyesuaian dan melaksanakan tugas-tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) terhitung tanggal 03 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021;
2. Dalam hal terdapat pelaksanaan tugas-tugas kedinasan yang sifatnya mendesak/darurat yang hanya dapat dilaksanakan dari kantor, pimpinan satker/unit kerja dapat memberikan penugasan secara selektif kepada pegawai untuk bekerja dari kantor (Work From Office);
3. Menunda seluruh pelaksanaan program/kegiatan dan/atau perjalanan dinas selama pemberlakuan pembatasan tersebut;
4. Pelaksanaan penyesuaian system kerja agar tetap memperhatikan dan tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat,. Untuk itu, Pimpinan satker/unit kerja agar:
a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai;
b. Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
c. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan;
d. Membuat jadwal piket pegawai di tiap satker/unit kerja; dan
e. Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
5. Seluruh Pegawai yang melaksanakan WFO / WFH menggunakan Presensi online sesuai jam kerja yang ditetapkan.
6. Kepada Kepala Subbag TU, Para Kepala Seksi/Penyelenggara,Pimpinan Satker/ unit kerja agar memantau informasi kesehatan jajarannya dan segera melaporkan kepada gugus covid/petugas daftar hadir jika terdapat pegawai yang terpapar covid-19;
7. Ketentuan ini berlaku sampai dengan sampai dengan berakhirnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Wilayah Jawa dan Bali atau ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.
Terima kasih atas perhatiannya dan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Drs. H. Usep Saepudin Muhtar, M.Pd.
NIP. 196807221993031003
Tembusan, di sampaikan Kepada :
- Yth. Inspektur Wilayah III Itjen Kementerian Agama;
- Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov Jabar Bandung.