Calon Media Online HUMAS.ID – Informasi ini datang dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Selengkapnya Surat Edaran Resminya adalah sebagai berikut:
KOMITE KEBIJAKAN,
SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID-19 dan PEMULIHAN EKONOMI DAERAH
Jalan Bojongkoneng By Pass No. 245 Desa Sukaasih. Kec. Singaparna. Kode Pos 46415, Tasikmalaya.
Singaparna, 28 Juni 2021
Kepada :
Yth.
- Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya;
- Para Kepala Perangkat Daerah;
- Para Camat;
- Para Direktur BUMD;
- Para Direktur BUMN;
- Para Kepala Desa;
- Satuan Pendidikan;
- Masyarakat.
di
tempat
SURAT EDARAN
NOMOR 01 TAHUN 2021
TENTANG
LARANGAN MELAKUKAN PERJALANAN/BEPERGIAN KE LUAR DAERAH
Bismillaahirrohmaanirrohiim
Assalaamu ‘alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh.
Memperhatikan situasi perkembangan/penyebaran Corona Virus Disease-19 (COVID-19) khususnya penyebaran varian Delta yang telah memasuki Provinsi Jawa Barat, Bupati Tasikmalaya dengan ini menyampaikan:
1. Larangan melakukan perjalanan/bepergian ke luar Daerah dalam rangka kunjungan kerja/studi banding, wisata dan hal lainnya, baik secara pribadi, kelompok, maupun kedinasan;
2. Larangan menerima kegiatan kunjungan kerja/studi banding dari luar Daerah, kecuali kegiatan Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease-19 (COVID-19) dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi baik pusat maupun Daerah;
3. Larangan melakukan perjalanan/bepergian ke luar daerah dan larangan menerima kegiatan kunjungan kerja/studi banding, atau sebutan lain yang sejenis, dari luar daerah, berlaku sejak ditetapkannya Surat Edaran ini sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
Wassalaamu ‘alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh.
Ketua,
ADE SUGIANTO