Calon Media Online HUMAS.ID – Datang dari Humas Kabupaten Tasikmalaya, selengkapnya sebagai berikut:
Instruksi Bupati Tasikmalaya, Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Kunjungan dan Penerimaan Tamu Bupati Tasikmalaya.
Memperhatikan situasi perkembangan / penyebaran Corona Virus Disease-19 (COVID-19) yang semakin meningkat dan dalam rangka mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease-19 (COVID-19) agar tidak semakin meluas, Bupati Tasikmalaya dengan ini menginstruksikan:
Kepada :
1. Para Kepala Perangkat Daerah;
2. Para Camat;
3. Para Direktur BUMD; dan
4. Para Kepala Desa;
Untuk:
KESATU :
Membatasi kegiatan kunjungan dan penerimaan tamu di lingkungan kantor masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kunjungan dilakukan paling banyak oleh 3 (tiga) orang; dan
b. kunjungan dan penerimaan tamu dilakukan paling lama 3 (tiga) menit.
KEDUA :
Memaksimalkan penggunaan media WhatsApp dan Surel (Surat Elektronik / Email) dalam rangka koordinasi urusan kedinasan.
KETIGA :
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Singaparna
Pada tanggal 28 Juni 2021
BUPATI TASIKMALAYA
ADE SUGIANTO