Calon Media Online HUMAS.ID – Dapatkan dulu Kode Bayar E-Tilangnya dari Kepolisian.
Caranya Bayar E-Tilang Kejaksaan lewat Bank Mandiri itu begini kak :
- Buka website e-tilang di : https://tilang.kejaksaan.go.id
- Masukan nomor Registrasi Tilang yang diperoleh dari Form Tilang
- Pastikan Nama, Nomor kendaraan bermotor dan alamat telah benar
- Cek besaran denda dan pastikan jumlah telah sesuai
- Pilih cara pengambilan barang bukti.
– Ambil langsung di kantor kejaksaan, atau
– Menggunakan jasa pengiriman barang dari kantor kejaksaan - Dapatkan 15 digit kode billing untuk di bayarkan di Bank Mandiri
Mulai Bayar di Bank Mandiri. Bayar melalui chanel Bank Mandiri :
(1) Transaksi Melalui Mandiri ATM – Biller Code – 50012- Pajak/PNBP/Cukai
(2) Pembayaran via Kantor Cabang Mandiri
(3) Pembayaran via Mandiri Online
Urutannya :
- Masukan Kode Billing pada kategori Pembayaran Pajak/PNBP/Cukai 50012
- Lakukan konfirmasi pembayaran
- Simpan bukti pembayaran.
Sponsor :
Link, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).