Calon Media Online HUMAS.ID – Misalnya ada yang bertanya, “pak, saya telah kehilangan KTP Elektronik (KTP-el) saya di perantauan, nah apakah ketika membuatnya lagi (mencetaknya lagi) saya harus pergi ke Disdukcapil asal daerah saya, misal saya asal dari Tasikmalaya, saya merantau di Jakarta, nah apakah mencetak KTP Elektronik (KTP-el) nya harus di Disdukcapil Tasikmalaya, atau boleh di Disdukcapil Jakarta? terimakasih.
Jawaban dari Prof Zudan (Dirjen Dukcapil Kemendagri) adalah : “Saat ini, Pencetakan KTP Elektronik (KTP-el) yang hilang, bisa dicetak ulang dimana saja, dikenal dengan istilah Rekam Cetak KTP-el Luar Domisili”, terang Zudan di video singkat itu.
Jadi, tidak harus pulang kampung nyetak KTP Elektronik (KTP-el) di daerah asal, langsung saja ke Disdukcapil Jakarta (kalau merantaunya di jakarta).
Untuk mengurusnya, Anda buat dulu laporan kehilangan KTP Elektronik (KTP-el) ke Pihak Kepolisian (Polda Metro Jaya misalnya kalau perantaunya di jakarta), Lalu bawa Surat Kehilangan KTP Elektronik (KTP-el) dari Kepolisian ke Kantor Disdukcapil tempat Anda merantau. Minta di cetak ulang KTP Elektronik (KTP-el) disana. Ini Gratis, tidak dipungut biaya, terang Zudan.
Masih kata Zudan, bila Petugas Disdukcapil belum paham, maka tunjukkan video diatas, ini namanya Rekam Cetak KTP-el Luar Domisili, pungkasnya. (PP)