Calon Media Online HUMAS.ID – Untuk mempermudah menemukan makna istilah yang Anda cari, silahkan Ketik Istilah tersebut pada Kolom Kotak Pencarian di situs ini. Jika kata atau istilah yang Anda cari memang ada di kumpulan Glosarium ini maka nanti hasil pencarian akan mengarahkan Anda ke postingan ini.
Glosarium Sistem Hukum Indonesia ini adalah bersumber dari Buku Sistem Hukum Indonesia – Universitas Terbuka, jadi sudah barang tentu ini adalah sumber yang valid (benar).
Sebagai saran, Anda yang saat ini sedang atau sudah bekerja di pabrik / perusahaan dan atau sedang bekerja menjadi PNS misalnya, lalu kemudian bermaksud ingin melanjutkan Kuliah tetapi terkendala waktu dan tempat serta kondisi, maka memilih Universitas Terbuka adalah pilihan yang terbaik dan terbijak, karena Sistem Kuliah UT adalah sangat fleksibel dan tidak mengganggu aktifitas pekerjaan kita sebagai buruh pabrik, sebagai pelayan supermarket, sebagai PNS. Sangat luwes waktunya.
Anda bisa mengunjungi website resmi UT di https://ut.ac.id – disana Anda akan menemukan banyak sekali informasi penting tentang bagaimana teknik dan tata cara serta peraturan Kuliah di Universitas Terbuka.
Informasi juga bahwa Saya (Pipih Pirmansyah), sampai dengan saat ini (28 Mei 2021) adalah juga masih menjadi Mahasiswa Universitas Terbuka. Saya masih Semester 2, masuk ke UPBJJ-UT Bandung (karena saya asal Tasikmalaya).
Jika teman-teman ingin tanya-tanya tentang apa dan bagaimana kuliah di Universitas Terbuka, silahkan ke WA saya (chat text only) di 08-5353-99-4262.
Oke, kembali ke tema postingan, inilah Glosarium Sistem Hukum Indonesia Universitas Terbuka :
Sistem
Seperangkat komponen yang bekerja sama untuk mencapai tujuan umum.
Sistem Hukum
Keseluruhan aturan yang disusun secara terpadu berdasarkan asas tertentu.
Sistem Hukum Indonesia
Semua sistem hukum yang diberlakukan berdasarkan politik hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mungkin hanya berlaku bagi sebagian bangsa Indonesia saja, seperti sistem hukum adat, hukum barat atau hukum islam, tetapi diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Communis opinio doktorum
Belum tercapai kesepakatan pendapat.
Norma Agama
Peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan.
Norma Kesusilaan
Peraturan hidup yang dianggap suara hati sanubari manusia (Insan Kamil), bisikan kalbu atau batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
Norma Kesopanan
Peraturan hidup yang timbul dari pergaulan hidup segolongan manusia.
Norma Hukum
Norma yang dibuat oleh penguasa negara yang isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara.
Hubungan Hukum
Hubungan yang diatur oleh hukum dan mempunyai akibat hukum.
Hukum Objektif
Hubungan-hubungan hukum yang bersifat umum dan tidak mengatakan suatu subjek tertentu.
Hukum Subjektif
Hubungan-hubungan hukum yang diatur oleh hukum objektif dan mengatakan subjek-subjek tertentu yang memberikan hak kepada yang satu dan membebankan kewajiban kepada pihak lain.
Subjek Hukum
Segala sesuatu yang mempunyai kewenangan hukum atau disebut juga sebagai pendukung Hak dan Kewajiban.
Objek Hukum
Segala sesuatu yang dapat memberikan manfaat kepada subjek hukum dan harus pula dapat dikuasai.
Kekosongan Hukum
Tidak ada kaidah formal yang mengatur suatu peristiwa hukum tertentu.
Godienstige Wetten
Perundang-undangan Agama
Hukum Adat
Keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (oleh karena itu disebut hukum) dan di lain pihak belum dikodifikasikan.
Religio Magis
Pembulatan atau perpaduan kata yang mengandung unsur beberapa sifat atau cara berfikir seperti prelogika, animisme, pantangan, ilmu gaib dan sebagainya.
Unifikasi Hukum
Penyatuan Hukum
Kodifikasi Hukum
Pembukuan Hukum dalam suatu dokumen.
Persekutuan Hukum Adat
Masyarakat yang memperkembangkan ciri-ciri khas Hukum Adat.
Genealogis
Asas yang melandaskan kepada pertalian darah, pertalian suatu keturunan.
Patrilineal
Pertalian darah menurut garis bapak.
Matrilineal
Pertalian darah menurut garis ibu.
Parental
Pertalian menurut garis ibu dan bapak.
Endogami
Hanya diperbolehkan kawin dengan seorang dari suku keluarga sendiri.
Exogami
Sistem ini orang diharuskan menikah dengan orang diluar suku keluarganya.
Eleutherogami
Sistem ini tidak mengenal larangan-larangan atau keharusan-keharusan seperti dalam sistem Endogami dan Exogami.
Lingkaran Hukum Adat Keturunan
Suatu daerah didalam daerah mana garis-garis besar, corak dan sifat hukum adat yang berlaku disitu seragam.
Hukum Adat Waris
Ketunggalan leluhur, artinya ada perhubungan darah antara seseorang dengan orang lain. Meliputi norma-norma hukum yang menetapkan harta kekayaan, baik yang materil maupun yang imaterial, yang dapat diserahkan oleh seseorang kepada turunannya serta sekaligus juga dapat saat, cara dan proses peralihannya.
Adat delik
Merupakan tindakan yang melanggar perasaan keadilan dan kepatuhannya yang hidup dalam masyarakat, sehingga menyebabkan terganggunya ketentraman serta keseimbangan masyarakat yang bersangkutan, guna memulihkan keadaan ini maka terjadilah reaksi-reaksi adat.
Hukum Islam
Hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian dari agama Islam.
Hukm atau Ahkam
Norma atau kaidah yakni ukuran, tolak ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan-perbuatan manusia dan benda.
Syariat
Aturan-aturan yang ditetapkan oleh Allah agar digunakan oleh manusia dalam hubungannya dengan Tuhannya, dengan saudaranya sesama Muslim, dengan saudaranya sesama manusia, dengan alam, dan dalam kaitannya dengan kehidupannya.
Figih
Ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah (praktis) yang digali dari dalil-dalil terperinci.
Ijtihad
Mencurahkan kesanggupan dalam mengeluarkan hukum syara’ yang bersifat ‘amaliyyah dari dalil-dalilnya yang terperinci baik dalam Alquran maupun Sunnah.
Hukum Tata Negara
Salah satu bidang hukum yang mempelajari hukum organisasi negara beserta seluruh keputusan-keputusan yang diambil oleh Negara.
Traktat
Perjanjian antara dua negara atau lebih.
Doktrin
Pendapat para sarjana hukum yang ternama.
Konstitusi
Menetapkan sesuatu secara bersama-sama atau segala sesuatu yang telah ditetapkan.
Amandemen
Mengubah.
Verfaasungsanderung
Yaitu cara perubahan konstitusi (UUD) yang dilakukan dengan sengaja menurut cara yang disebutkan dalam UUD itu sendiri.
Verfaasungswandlung
Perubahan konstitusi (UUD) yang dilakukan tidak berdasarkan cara yang terdapat dalam UUD tersebut melainkan melalui cara-cara istimewa, seperti revolusi, coup d’etat, convention, dan sebagainya.
Lembaga Negara
Seluruh lembaga yang tertulis di dalam konstitusi.
Hukum Perdata
Adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Benda
Adalah segala sesuatu yang dapat dihaki (dimiliki) oleh subyek hukum (manusia dan badan hukum).
Hak Kebendaan
Ialah suatu hak yang memberikan suatu kekuasaan langsung atas suatu benda yang dipertahankan kepada setiap orang.
Bezit
Adalah suatu keadaan lahir di mana seseorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
Eigendom
Adalah hak yang paling sempurna atas suatu benda, yaitu hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa asal saja tidak melanggar undang-undang atau hak orang lain.
Gadai (Pand)
yaitu memberikan kekuasaan atas suatu benda bukan untuk dipakai tetapi untuk dijalankan untuk jaminan utang seseorang.
Perikatan
Adalah suatu perhubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang yang memberikan hak kepada pihak yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lain sedangkan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhinya/tuntutan tersebut.
Perjanjian
Adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain, dalam dua orang yang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Hukum Bisnis
Adalah peraturan, keputusan pengadilan atau hukum kebiasaan yang mengatur dunia bisnis yang meliputi pendayagunaan suberdaya perekonomian.
Perusahaan
Adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barangbarang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
Pedagang Antara
Ialah pembantu-pembantu perusahaan yang menghubungankan antara perusahaan denga pihak-pihak lain.
Cek
Adalah perintah kepada Bank komersial dari orang yang menandatangani untuk pembayaran seyumlah uang yang tertera pada lembar Cek tersebut kepada si pembawa atau orang yang namanya disebutkan diatas Cek tersebut.
Hak Milik Intelektual
Ialah suatu hak yang berasal dari suatu kegiatan berfikir manusia yang muncul darikarya, karsa, dan cipta manusia sebagai hak atas kekayaan yang diekspresikan dalam berbagai bentuk, baik bidang teknolgi, ilmu pengetahuan, seni sastra berguna dan bermanfaat dalam menunjang kehidupan manusia serta nilai komersial/nilai ekonomi.
Hukum Administrasi Negara
Suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.
Mal Administrasi
Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau imateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Badan Hukum Publik
Adalah suatu badan atau organ yang diatur oleh undang-undang. diatur oleh hukum publik, misalnya dalam undang-undang hukum pokok pemerintahan, bergerak dalam lapangan hukum publik, tetapi dapat juga dalam lapangan hukum perdata dalam hal badan hukum publik itu/melakukan perbuatan-perbuatan yang diatur oleh hukum perdata.
Perusahaan Negara
Semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-Undang.
Kekayaan Negara
Semua barang-barang milik negara atau kekayaan negara yang berasal atau dibeli dengan dana yang bersumber untuk seluruhnya ataupun sebagiannya dari Anggaran Belanja Negara yang berada di bawah pengurusan atau penguasaan departemen-departemen, lembaga-lembaga negara, lembaga-lembaga pemerintahan non departemen serta unit-unit dalam lingkungannya yang terdapat baik di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak termasuk kekayaan negara yang telah dipisahkan (kekayaan perum dan persero) dan barang-barang kekayaan daerah otonom.
Barang Milik Negara
Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang Milik Daerah
Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Ketetapan
Perbuatan hukum publik yang bersegi satu yang dilakukan oleh badan administrasi negara.
Freies Ermessen
Tindakan atau kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan peristiwa konkrit tertentu untuk diselesaikan tanpa memegang teguh peraturan atau menggunakan Undang-Undang yang telah ada, sebab Undang-Undang yang ada tidak mengaturnya.
Hukum Pidana
Adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Undang-Undang Hukum Pidana
Adalah peraturan hidup (norma) yang ditetapkan oleh instansi kenegaraan yang berhak membuatnya, norma mana ditambah dengan ancman hukuman yang merupakan penderitaan (sanksi) terhadap barang siapa yang melanggarnya.
Hukum Pidana Umum
Adalah hukum pidana yang berlaku umum atau yang berlaku bagi semua orang.
Hukum Pidana Khusus
Adalah hukum pidana yang berlaku khusus bagi golongan orang-orang tertentu, atau yang memuat perkaraperkara pidana tertentu.
Hukum Pidana Nasional
Adalah hukum pidana yang memuat ketentuan-ketentuan yang berasal dari negara itu sendiri.
Hukum Pidana Internasional
Adalah juga hukum pidana_nasional, tetapi meuat ketentuan-ketentuan yang berasal dari dunia internasional.
Strafbaar Feit
istilah untuk tindak pidana.
Tindak Pidana
Adalah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang terlarang dan diancam pidana.
Delik Hukum
Adalah suatu kejahatan.
Delik Undang-Undang
Adalah suatu pelanggaran.
Delik Kealpaan
Adalah delik yang dilakukan karena kesalahannya atau kealpaannya.
Delik Politik
Adalah delik yang ditujukan untuk keamanan negara dan kepala negara.
Delik Aduan
Adalah delik yang hanya dapat dituntut, jika diadukan oleh orang yang merasa dirugikan.
Locus Delicti
Lokasi tindak pidana.
Tempus Delicti
Waktu tindak pidana.
Melawan Hukum
Artinya bertentangan dengan hukum atau bertentangan dengan hak orang lain.
Sifat Melawan Hukum Formal
Berarti semua bagian dari rumusan delik telah dipenuhi, yang terjadi karena melanggar ketentuan pidana menurut undang-undang.
Hukum Acara Perdata
Rangkaian peraturan-peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara-cara mengajukan/menggugat ke depan pengadilan perkara-perkara keperdataan dalam arti luas (meliputi juga hukum dagang) dan cara melaksanakan putusan-putusan atau vonis hakim.
Hukum Acara Pidana
Keseluruhan peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya alat-alat penegak hukum melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materiil.
Herzene Inlands Reglement
Merupakan hukum acara perdata yang berlaku di daerah Jawa dan Madura.
Reglement Buitergewesten
merupakan hukum acara perdata yang berlaku di daerah luar Jawa dan Madura.
Conservatoir Beslag
Sita jaminan.
Replik
Jawaban dari Penggugat terhadap Jawaban Tergugat.
Duplik
Balasan Jawaban Tergugat terhadap Replik Penggugat.
Testimonium de auditu
Peristiwa-peristiwa yang dilihat dengan mata sendiri atau yang dialami sendiri oleh seorang saksi.
Novum
Bukti baru.
Petunjuk
Perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
Legislasi Semu (pseudo-wergeving)
Penciptaan daripada aturan-aturan hukum oleh pejabat Administrasi Negara yang berwenang yang sebenarnya dimaksudkan sebagai garisgaris pedoman (richilijen) pelaksanaan kebijakan (policy) untuk menjalankan suatu ketentuan undang-undang, akan tetapi dipublikasikan secara luas.
Praduga Rechtmatig
Benar menurut hukum, (presumptio iustea causa), merupakan asas yang menganggap bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap berdasarkan hukum (benar) sampai ada pembatalan.
Hukum Internasional
Adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas Hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara.
Hukum Internasional Publik
Ialah Hukum yang mengatur hubungan Hukum antara negara yang satu dengan negara-negara lainnya dalam hubungan internasional.
Hukum Internasional Privat
Ialah Hukum yang mengatur hubungan Hukum antara warga negara-warga negara suatu negara dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
Pelabuhan
Adalah salah satu bagian daripada perairan pedalaman karena diperairan pedalaman ini suatu Negara berdaulat penuh, maka kedaulatan penuh ini pun berlaku dipelabuhan-pelabuhannya.
Yurisdiksi Personal
Disebut sebagai yurisdiksi atas orang atau atas subjek hukum, titik beratnya terletak pada subjek hukumnya yang dapat ditundukkan pada yurisdiksi tersebut, baik itu subjek hukum yang berupa orang atau individu maupun pribadi atau badan hukum.
Yurisdiksi Kebendaan
Adalah, negara manakah yang berhak atau berwenang untuk mengatur serta hukum negara manakah yang berlaku terhadap suatu benda yang ada atau berada pada suatu tempat tertentu.
Yurisdiksi Kriminal
Kejahatan atau dalam istilah yuridis disebut tindak pidana, peristiwa pidana, perbuatan pidana atau delik, kadangkala tidak saja menyangkut kepentingan satu negara, tetapi menyangkut juga kepentingan lebih dan satu negara.
Yurisdiksi Civil
Menyangkut hak atau yurisdiksi negara atas peristiwa hukum sipil yang terjadi pada suatu tempat tertentu.
Yurisdiksi Eksklusif
Adalah yurisdiksi yang muncul didorong oleh keinginan dan kemampuan negara-negara mengeksplorasi dasar laut dan tanah di bawahnya serta mengeksploitasi sumber daya alamnya, sebagai akibat dari kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Active Nationaly Principle
Menitikberatkan pada adanya hubungan langsung dan aktif antara negara itu. sendiri dengan warga negaranya.
Passive Nationality Principle
Titik beratnya tidak terletak pada hubungan langsung antara negara dengan orang-orang yang bersangkutan, sebab orang itu bukan warga negaranya, melainkan warga negara asing itu untuk melindungi kepentingannya maupun kepentingan warga negaranya sendiri terhadap tindakan-tindakan atau perilaku orang asing yang merugikan.
Demikian, semoga bermanfaat.