Calon Media Online HUMAS.ID – Hubungan Suami Istri memang akan mendapatkan cobaan yang bertubi-tubi dalam perjalanannya, terutama pada usia pernikahan 1 s.d 3 Tahun, di masa itu segala macam cobaan akan menerpa rumah tangga, dan cobaan terberat adalah datang dari masalah ekonomi (kondisi keuangan keluarga).
Dibutuhkan jiwa saling menerima dan saling memaafkan atas segala kekurangan kedua belah pihak, baik kekurangan suami, pun kekurangan istri.
Tetapi tidak jarang, walaupun sudah diceramahi oleh petugas agama agar tidak bercerai, karena tidak sanggupnya suami istri mempertahankan bahtera rumah tangga mereka, maka berujung pada perceraian, baik yang dilakukan oleh suami pun oleh gugat cerai istri.
Tentunya kita semua harus senantiasa berlindung kepada Allah SWT agar dijauhkan dari kondisi yang dapat memicu percerain, selalu mawas diri dan saling menghargai akan kondisi keadaan suami istri adalah salah-satu cara untuk bisa menghindari konflik dan kasus perceraian.
Dalam postingan ini saya akan membeberkan Tata Cara, Peraturan dan Panduan Mengurus Cerai Talak yang Dilakukan oleh Suami, sebagai berikut :
Cerai Talak yang Dilakukan Oleh Suami adalah sudah ada dasar hukumnya, dijelaskan dalam Pasal 66, 67, 68 UU No. 3 Tahun 2006, yang memuat penjelasan sebagai berikut:
a. Permohonan berperkara bagi seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.
b. Permohonan yang diajukan kepada Pengadilan yang berada didaerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon, kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon.
c. Dalam hal termohon bertempat kediaman di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.
d. Dalam hal pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
e. Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan.
f. Permohonan yang diajukan harus memuat nama, umur, dan tempat kediaman pemohon, yaitu suami, dan termohon, yaitu istri juga alasanalasan yang menjadi dasar cerai talak.
Pemeriksaan permohonan cerai talak dilakukan oleh Majelis Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau surat permohonan cerai talak didaftarkan di Kepaniteraan. Pemeriksaan permohonan cerai talak dilakukan dalam sidang tertutup.
Demikian Semoga bermanfaat.
Sumber : Sistem Hukum Indonesia – Universitas Terbuka – Halaman 8.50