Calon Media Online HUMAS.ID – Teman-teman semuanya, berikut ini adalah informasi yang datang dari Pemerintahan Daerah Kabupaten Tasikmalaya, sesuai sebagaimana teks di Surat Edarannya, sebagai berikut :
BUPATI TASIKMALAYA
Singaparna, 10 Mei 2021 M / 28 Ramadhan 1442 H
Kepada :
Seluruh Masyarakat
Kabupaten Tasikmalaya
di
Tempat
Bismillaahirrohmaanirrohiim
Assalaamu ‘alaikum Wr.Wb.
HIMBAUAN NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN SHALAT IDUL FITRI TAHUN 1442 H / 2021 M PADA SAAT PANDEMI COVID-19.
Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H, dengan merujuk Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M di saat Pandemi Covid-19, Keputusan Bupati Tasikmalaya No. 360/Kep.23-BPBD/2021, tentang Pembentukan Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Coronavirus Disease 2019 dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Daerah Kabupaten Tasikmalaya serta Keputusan Bupati Tasikmalaya No. 360/Kep.86-BPBD/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Social Berskala Besar Secara Proporsional Dalam Rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019, dengan ini kami menghimbau :
1. Pelaksanaan Takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan mengagungkan Asma Allah, dapat dilaksanakan di semua masjid/mushala dengan ketentuan :
a. Dilaksanakan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan dan maksimal diikuti 10% dari kapasitas masjid/mushala.
b. Kegiatan Takbir Keliling ditiadakan untuk menghindari kerumunan
2. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H / 2021 M dapat dilaksanakan di Masjid atau di lapangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Jama’ah Shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar jama’ah.
b. Panitia Shalat Idul Fitri dianjurkan agar menyediakan fasilitas cuci tangan dan pengecekan suhu.
c. Bagi para lansia / orang dalam kondisi tidak sehat, baru sembuh dari penyakit, atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Shalat Idul Fitri di mesjid atau di lapangan.
d. Seluruh jama’ah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
e. Khutbah Idul Fitri dilaksanakan secara singkat dengan tetap memenuhi Rukun Khutbah dan paling lama 20 menit.
f. Seusai pelaksanaan Shalat Idul Fitri, jama’ah segera pulang ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari bersalaman atau bersentuhan secara fisik
3. Kegiatan silaturahmi dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house / Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
Demikian Himbauan ini kami sampaikan, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Wassalaamu ‘alaikum Wr.Wb.
Bupati Tasikmalaya
ADE SUGIANTO